Bogor | Investigasimigas.id
Sebuah pompa bensin mini yang bernama “Abdi Mekkar Family” terekam menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor. Dalam spanduk dan mesin pompa, usaha ini mengklaim beroperasi 24 jam. Namun, kuat dugaan bahwa aktivitas penjualan BBM ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
Dari foto yang beredar, terlihat bahwa pom mini tersebut menggunakan alat pengisian seperti SPBU resmi, lengkap dengan dua selang nozzle untuk Pertamax dan Pertalite. Nama “ABDI MEKKAR FAMILY” tertulis jelas di bagian depan mesin. Namun tidak ditemukan identitas badan usaha berbentuk CV, PT, maupun koperasi resmi yang biasanya disyaratkan untuk menjalankan bisnis distribusi BBM.
Praktik penjualan BBM secara eceran seperti ini memang marak dijumpai di berbagai wilayah. Namun, menurut regulasi yang berlaku, penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Pertamax harus melalui lembaga penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina dan diawasi oleh BPH Migas. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain menyangkut aspek hukum, keberadaan pom mini ilegal juga menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan dan standar operasional. Pom mini semacam ini kerap beroperasi di pemukiman padat penduduk tanpa pengamanan dan standar teknis memadai, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pemilik “Abdi Mekkar Family” telah mengantongi izin dari Pertamina, Dinas Perdagangan setempat, atau lembaga pengawas BBM lainnya. Pihak wartawan masih berusaha mengonfirmasi kepada aparat desa dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor. (Deva)












