SPBU 34.168.09 diduga Menjual BBM Bersubsidi Kepada Pengepul Menggunakan Motor Jenis Thunder 

Bogor | investigasimigas.id, — SPBU 34.168.09 yang berlokasi di Jl. Raya Narogong Desa Kelapa Nunggal Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite kepada pengepul menggunakan motor jenis Thunder yang sudah dimodifikasi, dalam jumlah besar secara berulang-ulang.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya antrean sepeda motor yang tangki besar, mengisi BBM dan kembali mengantre dalam waktu singkat. Praktik ini dinilai merugikan pemerintah dan masyarakat umum, yang membutuhkan BBM untuk keperluan harian.

Seorang warga Kelapa Nunggal, S (34), mengatakan bahwa aktivitas pelangsiran sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

“Kalau pagi atau siang, motor-motor itu selalu ramai. Mereka bolak-balik terus. Kami masyarakat biasa kadang harus antre lama, bahkan pernah tidak kebagian,” ungkapnya.

Munculnya dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan publik. Selain menyebabkan antrean panjang, praktik ini juga dikhawatirkan menjadi penyebab langkanya BBM subsidi di wilayah tersebut.

Sementara salah satu operator yang enggan disebutkan namanya saat ditanya menjelaskan.

“Silahkan komunikasi dengan pengawas, karena semua atas sepengetahuan beliau.”

Terpisah, Asep selaku pengawas kegiatan SPBU saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ini semua diluar sepengetahuannya.

“Saya tidak tahu pak, karena saya tidak memperhatikan, tapi saya berjanji hal seperti ini tidak akan terulang dan secepatnya akan kita lakukan brifing terhadap semua operator.”

Namun saat kembali ditanya terkait tugas dan fungsi pengawas, Asep menjawab bahwa ini adalah kelalaian nya beliau berjanji akan segera lakukan pembenahan.

Untuk dipahami aktivitas seperti ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar dan oleh konsumen yang jelas layak menjadi penerima subsidi.

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

 

Pasal 55 menyatakan bahwa:

 

> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:

 

Hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

 

3. KUHP Pasal 480 (Penadah) — dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

 

Dengan demikian, apabila pihak SPBU terbukti dengan sengaja melayani pengepul, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta pencabutan izin operasional oleh Pertamina atau pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *